Bentuk Pelayanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus:
1.
Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus merupakan bentuk layanan
pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Program penyelenggaraan
pendidikan khusus difokuskan bagi anak – anak yang menyandang ketunaan
(tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, korban narkoba dan
HIV/AIDS, autism dan lambat belajar) yang mengikuti program pembelajaran pada
sekolah luar biasa, pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak – anak yang
memiliki kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselerasi
sekolah umum.
2.
Program pendidikan
layanan khusus
Program ini merupakan pendidikan bagi semua
peserta didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai
dengan keberadaan serta karakteristik peserta didik seperti pelayanan
pendidikan bagi peserta didik/anak -anak korban sosial, bencana alam, anak
jalanan, anak pemulung, anak pelacur/pelacur anak, pekerja anak, anak–anak yang
berada di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat/terpencil, etnis
minoritas, transmigrasi/atau kelompok anak yang termajinalkan, program ini
dapat dilaksanakan baik dari/oleh sekolah, yayasan/lembaga pendidikan/LSM atau
lembaga lain yang peduli dengan pendidikan bagi anak usia sekolah tersebut.
3.
Sentra Pendidikan Khusus
dan Pendidikan Layanan Khusus
Sentra Pendidikan dan Pendidikan Layanan
Khusus merupakan bentuk pengembangan dari satuan pendidikan Sekolah Luar Biasa
yang merupakan model pendidikan inklusif, karena di dalamnya terdapat layanan
khusus dan pendidikan layanan khusus, sentra PK dan PLK mengembangkan
pendidikan berbasis TIK, keterampilan khusus, kelas inklusif, kelas CI-BI,
kelas PLK, serta terdapat perpustakaan dengan layanan Digital Library, taman
bacaan, teknik terapi dan pelatihan. Melakukan kerja sama dengan Perguruan
Tinggi, Asosiasi Profesi dan Keterampilan, Lembaga Pendidikan, dan terdapat
kios–kios untuk memasarkan hasil karya siswanya.
4.
Pendidikan Inklusi
Pendidikan ini merupakan pendidikan bagi semua
peserta didik tanpa terkecuali dalam mengakses pendidikan, baik bagi peserta
didik yang berkebutuhan khusus (tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan,
autisme lambat belajar dan tunalaras) dan anak –anak yang memiliki berbakat
istimewa, berkecerdasan istimewa serta anak–anak yang termajinalkan, kurang
beruntung atau tidak mampu dari segi ekonomi pada sekolah/lembaga penyelenggara
pendidikan terdekat baik sekolah umum maupun sekolah khusus/SLB. (Education for
all).
Program ini merupakan pendidikan bagi semua peserta didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai dengan keberadaan serta karakteristik.
BalasHapushttp://www.zg7830.net/