Bentuk Pelayanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus


Bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus:

1.       Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus merupakan bentuk layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Program penyelenggaraan pendidikan khusus difokuskan bagi anak – anak yang menyandang ketunaan (tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, korban narkoba dan HIV/AIDS, autism dan lambat belajar) yang mengikuti program pembelajaran pada sekolah luar biasa, pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak – anak yang memiliki kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselerasi sekolah umum.
2.       Program pendidikan layanan khusus
Program ini merupakan pendidikan bagi semua peserta didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai dengan keberadaan serta karakteristik peserta didik seperti pelayanan pendidikan bagi peserta didik/anak -anak korban sosial, bencana alam, anak jalanan, anak pemulung, anak pelacur/pelacur anak, pekerja anak, anak–anak yang berada di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat/terpencil, etnis minoritas, transmigrasi/atau kelompok anak yang termajinalkan, program ini dapat dilaksanakan baik dari/oleh sekolah, yayasan/lembaga pendidikan/LSM atau lembaga lain yang peduli dengan pendidikan bagi anak usia sekolah tersebut.
3.       Sentra Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Sentra Pendidikan dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan bentuk pengembangan dari satuan pendidikan Sekolah Luar Biasa yang merupakan model pendidikan inklusif, karena di dalamnya terdapat layanan khusus dan pendidikan layanan khusus, sentra PK dan PLK mengembangkan pendidikan berbasis TIK, keterampilan khusus, kelas inklusif, kelas CI-BI, kelas PLK, serta terdapat perpustakaan dengan layanan Digital Library, taman bacaan, teknik terapi dan pelatihan. Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi dan Keterampilan, Lembaga Pendidikan, dan terdapat kios–kios untuk memasarkan hasil karya siswanya.
4.       Pendidikan Inklusi
Pendidikan ini merupakan pendidikan bagi semua peserta didik tanpa terkecuali dalam mengakses pendidikan, baik bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus (tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, autisme lambat belajar dan tunalaras) dan anak –anak yang memiliki berbakat istimewa, berkecerdasan istimewa serta anak–anak yang termajinalkan, kurang beruntung atau tidak mampu dari segi ekonomi pada sekolah/lembaga penyelenggara pendidikan terdekat baik sekolah umum maupun sekolah khusus/SLB. (Education for all).

Komentar

  1. Program ini merupakan pendidikan bagi semua peserta didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai dengan keberadaan serta karakteristik.

    http://www.zg7830.net/

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Karena Untuk Berubah, Kita Butuh Melangkah

Touching Old Blog

Quarter Life Crisis