Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Bentuk Pelayanan Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus: 1.        Pendidikan Khusus Pendidikan khusus merupakan bentuk layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Program penyelenggaraan pendidikan khusus difokuskan bagi anak – anak yang menyandang ketunaan (tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, korban narkoba dan HIV/AIDS, autism dan lambat belajar) yang mengikuti program pembelajaran pada sekolah luar biasa, pendidikan khususpun dilaksanakan bagi anak – anak yang memiliki kecerdasan istimewa atau sekolah penyelenggara program akselerasi sekolah umum. 2.        Program pendidikan layanan khusus Program ini merupakan pendidikan bagi semua peserta didik yang dalam pelayanan pendidikannya memerlukan kekhususan sesuai dengan keberadaan serta karakteristik peserta didik seperti pelayana