Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2015

Mengembangkan Kemampuan Disabilitas Majemuk dengan Hambatan Tunanetra - Tunagrahita

Pendidikan merupakan salah satu hak asasi manusia yang diliindungi dan dijamin oleh berbagai instrument hokum nasional maupun internasional. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan untuk semua (Deklarasi Dunia Jomtien, 1990) ingin memastikan bahwa setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3, 5, 32, dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 48 dan 49 , yang pada intinya Negara, pem eri nta h, kel uar ga, dan orang tua wajib mem ber ikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan, tanpa terkecuali Anak Berkebutuhan Khusus. Anak Berkebutuhan Khusus juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam berbagai bidang termasuk pendidikan. Seperti yang tertuang dalam UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 “setiap warga mempunyai hak dan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu (ayat 1) , warga negara y